Minggu, 25 Desember 2011

PERSEKUTUAN ( SYARIKAH) DAN WAKALAH (PERWALIAN)



Syarikah secara bahasa artinya perkumpulan atau persekutuan. Syarikah ini terjadi karena berdasarkan pilihan atau kesepakatan antara dua orang atau lebih. Adapun jika yang dimaksudan di sini adalah syarikah (serikat) pada harta pusaka antara beberapa ahli waris maka hak memilih tidak ada lagi.
Sedangankan Wakalah secara bahasa artinya menyerahkan dan menjaga. Sedangkan menurut istilah, wakalah adalah menjadikan orang lain menempati posisinya, baik secara mutlah atau tidak.
Hadis 1
Rasaulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ: أَنَا ثَالِثُ اَلشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
 Dari Abu Hurairoh ra, ia berkata.” Rasulullah saw bersabda,” Allah berfirman,’  aku menjadi pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada mitranya, jika ada yang berkhianat, aku keluar dari ( persekutuan) mereka.” ( HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Hikim).
Penjelasan kalimat
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata , Rasulullah saw bersabda, “ Allah berfirman, ‘ aku renjadi pihak ketiga dari dua rang yang bersekutu selama salah satu dari mereka tidak berkhianat pada mitranya. jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan). HR.Abu DAwud dan di sahkan oleh AL-Hakim.
ibnu Al-Qathahan menta’lilnya dengan ketidak jelasan status Sa’id bin Hayan yang mana anak Sa’id– Abu Hayan bin Sa’id telah meriwayatkan hadis darinya. Dan disebutkan pula bahwa Al-Harits bin Syuraid meriwayatkan hadis darinya, akan tetapi di anggap mursal oleh Ad-Daraqutni. Sehinnga tidak disebutkan nama Abu Hurairoh dalam riwayat tersebut. Sedangkan dia mengatakan hal tersebut benar adanya.
Makna Hadis” sesungguhnya Allah bersama keduanya “yakni dalam hal pemeliharaan, pengayoman, dan pemberian bantuan harta pada kepada keduanya serta menurunkan barkah dalam perdagangan keduamnya. Sehinggah, ketika terjadi pengkhianatan maka barkah harta keduananya dicabut.
Dalam hadis di atas terdapat anjuran untuk bersyarikat (dalam hal muamalah/ perniagaan) tanpa ada pengkhianatan ancaman bagi mereka yang berkhianat dalam persyarikatan yang mereka lakuakan. Bersyarikat merupakan usaha terpuji dan diridohi oleh Allah, Allah memebrikan barkah kepada orng yang bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu sama-sama jujur, iklasa dan rukun dan orang yang berkhianat dalam bersyarikat di murkahi oleh Allah.
Hadis 2
وَعَنْ اَلسَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ اَلْمَخْزُومِيِّ ( أَنَّهُ كَانَ شَرِيكَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَبْلَ اَلْبَعْثَةِ, فَجَاءَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ, فَقَالَ: مَرْحَباً بِأَخِي وَشَرِيكِي )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَةَ
Dari As-Saib Al-Makhzumira, bahwa ia dahulu adalah mitra Nabi saw sebelum ia di angkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota mekkah, maka beliau bersabda “ selama datang saudarahku dan mitraku .“ (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Penjelasan
Menurut Ibnu Abdil Barr, As-Saib bin Ubai as-saib termasuk orang yang baru memeluk Islam dengan baik keislamananya serta dia termasuk orang yang di makmurkan. Ia hidup di zaman muawiyyah. Pada masa awal keislamannya dia menjadi mitra bisnis Nabi Saw. Sehingga saat terjadi fathul makkah beliau bersabda
“selamat datang saudarakudan mitraku yang tidak mmbantah dan mendebat”
Hadis tersebut di-shahihkan oleh Al-Hakim, sedangkan menurut riwayat ibnu Majah dinyatakan dengan lafazh “engkau dahulu menjadi mitraku di masa jahiliyah”
Hadis di atas menunjukkan bahwa fenomena bersarikat telah ada sebelum Islam datang kemudian syatriat Islam menetapkan hal tersebut.

Hadis  3
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: ( اِشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ )  اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُ 
Dan dari Abdullah bin Mas’ud Ra, ia berkata, “saya bersekutu dengan Ammar dan saad dalam hata rampasan yang kami peroleh dari perang badar. (HR. An-Nasai)
Penjelasan kalimat
Dan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku, Ammar, dan Sa’d bersekutu dalam harta rampasan yang kami peroleh dari perang Badar (Kisah lengkapnya, kemudian Sa’d datang dengan membawa dua tawan an, sedangkan aku dan Ammar tidak membawa tawanan sama sekali).
Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan sahnya berserikat dalam hal mata pencaharian yang disebut dengan syarikah abdan. Adapun bentuk dari syarikah ini dalam setiap pihak mewakilkan mitranyauntuk menerima dan bekerja atas namanya dalam hal tertentu, sedangkan keduanya menentukan jenis usahanya. Sebagian besar kalangan Al-Hadawiyah dan Abu Hanifah berpendapat bahwabentuk syarikah seperti ini hukumnya boleh (sah). Sedangkan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hal tersebut tidak sah dengan alasan karena syarikah seperti itu terbangun atas ketidakjelasan ketika keduanya tidak dapat memastikan pendapat keuntungan dan kemungkinan adanya rintangan dalam bekerja. Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Tsaur dan Ibnu Hazm.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa berserikat dengan badan pada asalnya tidak boleh dalam bentuk apapun, dan bila hal tersebut terjadi maka dianggap batil sehingga tidak mempunyai sifat yang mengikat. Setiap orang dari keduanya memperoleh hasil sesuai dengan upaya yang dilakukannya, bila keduanya membagi dua bagian maka wajib diputuskan kadar bagian yang diambilnya, karena syarat yang tidak sesuai apa yang telah ditentukan Akitab Allah, maka kedudukannya batal secara hukum. Adapun hadits Ibnu Mas’ud merupakan riwayat dari anaknya yaitu Abu Ubaidah bin Abdillah yang termasuk bentuk khabar yang mungqathi’ (terputus). Karena Abu Ubaidah tidak menyebutkan dari bapaknya sedikitpun, sedangkan kami telah meriwayatkannya dari jalur Waqi’ dari Syu’bah dari Amr bin Murrah. Ia berkata, “Aku berkata kepada Abu Ubaidah, “Apakah engkau mengatakan sesuatu dari Abdullah?” Dia menjawab, “Tidak.” Kalaulah kabar tersebut benar maka menjadi dalil bagi pihak yang memandang sah serikat seperti ini. Karena mereka orang pertama yang bersama kita, dan umat Islam yang menyatakan bahwa berserikat seperti ini tidak dibolehkan serta para pasukan tidak dapat menyendiri menerima hasil rampasan, kecuali harta yang dipakai orang yang tertawan bagi pejuang yang membunuh disertai dengan adanya perbedaan pendapat dari para ulama. Bila hal tersebut dilakukan maka termasuk bentuk perilaku pencurian (ghulul) dan dosa besar. Karena bentuk serikat seperti ini bila dibenarkan oleh hadits tersebut, maka telah dibatalkan oleh Allah Ta’ala yang telah menurunkan firmanNya,
“Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.”(QS. Al-Anfal : 1)
Allah membatalkan hal tersebut, kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membaginya kepada para pasukan yang berjihad.
Kemudian kalangan Al-Hanafiyah tidak membolehkan berserikat dalam berburu, sedangkan kalangan Al-Malikiyah tidak membolehkan bekerja dalam dua tempat. Bentuk serikat seperti ini sebagaimana dalam hadits tidak dibolehkan menurut kalangan mereka.
Ulama membagi bentuk serikat menjadi empat bagian yang dipaparkan panjang lebar dalam buku-buku mereka. Ibnu Baththal mengatakan, “Ulama sepakat bahwa bentuk serikat yang benar hendaknya tiap pihak mengeluarkan modal seperti yang dikeluarkan mitranya kemudian dicampur hingga tidak dapat dibedakan. Selanjutnya harta tersebut diinfestasikan oleh keduanya, hanya saja masing-masing pihak menempati posisi mitra kerjanya yang disebut sebagai Syarikat ‘Inan. Disahkan pula bila salah satu pihak mengeluarkan modal yang lebih kecil dibandingkan mitra kerjanya, sedangkan keuntungan dan kerugian disesuaikan dengankadar modal yang diberikan. Begitu pula halnya bila keduanya sama-sama membeli barang dagangan atau salah satu pihak menjual barang lebih banyak dibandingkan yang lain. Sehingga dapat disimpulkan setiap orang menerima keuntungan dan kerugian sesuai kadar harga yang telah dibayarkan. Lebih jelasnya, bila kedua pihak mencampur kedua modal maka menjadi kesatuan bersama, kapan saja keduanya menjual dari harta tersebut maka hasilnya dibagi antara keduanya. Dan bila hal tersebut merupakan bagian harga dan keuntungan atau kerugiannya, maka dibagi pula bagi keduanya, begitu pula dengan barang dagangan yang dibeli sebagai ganti harga yang dimiliki.


Hadis 4
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( قَالَ: أَرَدْتُ اَلْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَرَ, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِي بِخَيْبَرَ, فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
Penjelasan
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
(Hadis ini secara lengkapnya:”bila ia menginginkan satu ayat darimu maka letakkanlah tangan mu di atas tengkuknya”)
Tafsir Hadis
Hadis ini meupakan dalil yang menunjukkan sahnya wakalah (perwakilan). Para ulama sepakat tentang sahnya wakalah ini. Dan hukum-hukum tentang masalah ini sangant terkalit dengan orang yang mewakilkan. Dalam lanjutan hadis trdapat dalil petunjuk untuk berbuat dengan isyarat petunjuk dengan harta orang lain dan Rasul menerima sadaqah dengan adanya beliau meneriman adanya barang tersebut. Sebagaian jamaah para Ulama mengatakan bahwa Rasul menerima sadaqah dari barang tersebut. Al Mahdi mengaitkan dalam kitab Al-ghaits disetai dengan penuh dugaan yang membenarkannya. Sedangkan Al Hadawiyah berpendapat tidak boleh bersedekah kepada Rasulullah karena itu merupakan Harta orang lain. Di katakan oleh sebagian mereka : Hanya saja terdapat persangkaan bahwa Nabi memerima Sadaqah maka niscaya dibolekan memberinya.
Sumber :
  1. Subulus Salam, Muhammad ash-shan’aniy
  2. Hadist Tarbiyah

0 komentar:

Posting Komentar